From: wirda <[email protected]>
Pertanyaan:
teman saya bekerja di koperasi konvensional yg nota bene transaksinya
riba.teman sy ini sering mengirimkan sy makanan,apaboleh sy makan?kalo
dtolak rasanya kok gak tega y?niatnya kan baik
Jawaban:
Bismillah.
Jika sudah diketahui dengan jelas bahwa koperasi itu bekerja dalam lingkungan riba, maka gaji yang didapatkan tidak mungkin bisa lepas dari riba. Adapun makanan yang diberikan, statusnya halal bagi ibu. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapat jamuan makan dari orang Yahudi, padahal mereka juga sering makan harta riba.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Dewan Pembina Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Mencukur Alis Menurut Islam, Talak 2 Dan Cara Rujuknya, Pertanyaan Tentang Tauhid Rububiyah, Hadits Tentang Al Kahfi, Perang Karbala Versi Syiah, 12 Doa Iftitah